ADAB ADAB BERTANYA PENUNTUT ILMU TERHADAP GURUNYA* Beliau menjawab, "Dengan lisan yang sering bertanya, dengan hati yang memikirkan, dengan badan yang tidak malas" ( Ta'lim Al-Mutaallim, az-Zurnuji hal. 106 ) Ibnu Syihab _rahimahullah_ berkata : ุงู„ุนู„ู… ุฎุฒุงุฆู† ูˆู…ูุงุชูŠุญู‡ุง ุงู„ุณุคุงู„ SayaBertanya, Tuhan Menjawab 11 Mei 2021 10:41 Tentu saja banyak pengalaman yang membuat kita sering bertanya-tanya dan tanpa kita sadari Tuhan sedang menjawab pertanyaan kita. Saya sendiri ketika berada dalam situasi-situasi tertentu sering mengajukan pertanyaan kepada Tuhan. Hukum Hawalah dan Adab Berhutang 7 Ber-istinjaโ€™ dengan Benar dan Sempurna. 8. Doa Saat Keluar Kamar Mandi. 1. Doa Saat Masuk Kamar Mandi. Ketika masuk ke kamar mandi, umat muslim diwajibkan untuk membaca Bismillah yang artinya โ€œDengan menyebut nama Allah.โ€. Hal ini berlaku jika kamu masuk ke kamar mandi atau tempat buang hajat berbentuk bangunan. AdabBagi Orang yang Mengajar Al-Qurโ€™an di dalam kitab At-Tibyan Fii Adabi Hifdhil Qurโ€™an karya Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi itu ada 14 adab, di antaranya sebagai berikut: Pertama kali yang harus dilakukan oleh qariโ€™ (orang yang belajar Al-Qurโ€™an) dan muqriโ€™ (orang yang mengajarkan qiraโ€™ah) adalah berniat mengharap Sahabatbertanya, "Ada seorang sahabat yang bertanya tentang balasan bagi orang yang bersikap adil selama di dunia." Rasul Menjawab, "Sesungguhnya orang yang berlaku adil akan berada di atas punggung yang terbuat dari cahaya di sebelah kanan Allah Azza Wa Jalla, dan kedua sisinya dalam keadaan baik, yaitu orang-orang yang bekerja di dalam hukum, dalam BuyaYahya Al-Bahjah TVFollow our Channel :Website : Channel : http://www.albahjah.tv/Radio : http://radioqu.com/Audio Channel (mp3) 1 Ketarampilan Bertanya Dasar. Berikut ini Contoh Pertanyaan Keterampilan Bertanya Dasar jika dibedakan berdasarkan jenis keterampilan bertanya yang dimiliki guru: a. Jelas dan singkat. Pertanyaan hendaknya singkat dan jelas, dengan kata-kata yang dipahami siswa. Pertanyaan yang berbelit-belit tidak akan dipahami sehingga kemungkinan besar Maksud Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, โ€œApakah Islam yang baik?โ€ Lalu Rasulullah bersabda, โ€œMemberi makan akan makanan dan memberi salam kepada orang yang kamu kenal dan orang yang kamu tidak kenal.โ€ Dalam sebuah riwayat muslim, ditekankan beberapa adab yang boleh dijadikan panduan dalam memberi dan menjawab salam. AdabSeorang Murid. tidak diikuti dengan pembicaraan dan pertanyaan, tidak bertanya kepadanya dalam perjalanan menuju rumah. Musa menjawab, โ€˜Aku.โ€™ Dengan ucapan itu, Allah mencelanya, sebab Musa tidak mengembalikan pengetahuan suatu ilmu kepada Allah. Kemudian Allah mewahyukan kepada Musa, โ€˜Sesungguhnya Aku memiliki seorang hamba Akhlakserta adab yang baik merupakan kewajiban yang tak boleh dilupakan bagi seorang murid. Guru kami DR. Umar As-Sufyani Hafidzohullah mengatakan, โ€œJika seorang murid berakhlak buruk kepada gurunya maka akan menimbulkan dampak yang buruk pula, hilangnya berkah dari ilmu yang didapat, tidak dapat mengamalkan ilmunya, atau tidak dapat Lb4ec8. ADAB MENGUCAPKAN SALAM๏ดฟ ุขุฏุงุจ ุงู„ุณู„ุงู… ๏ดพ] Indonesia โ€“ Indonesian โ€“ [ ุฅู†ุฏูˆู†ูŠุณูŠPenyusun Majid bin Su'ud al-UsyanTerjemah Muzafar Sahidu bin Mahsun Eko Haryanto Abu Ziyad2009 - 1430๏ดฟ ุขุฏุงุจ ุงู„ุณู„ุงู… ๏ดพ ุจุงู„ู„ุบุฉ ุงู„ุฅู†ุฏูˆู†ูŠุณูŠุฉ ยปุชุฃู„ูŠู ู…ุงุฌุฏ ุจู† ุณุนูˆุฏ ุขู„ ุนูˆุดู†ุชุฑุฌู…ุฉ ู…ุธูุฑ ุดู‡ูŠุฏ ู…ุญุตูˆู†ู…ุฑุงุฌุนุฉ ุฃุจูˆ ุฒูŠุงุฏ ุฅูŠูƒูˆ ู‡ุงุฑูŠุงู†ุชูˆ2009 - 1430ADAB MENGUCAPKAN SALAM Yang paling pertama memerintahkan salam adalah Allah Yang Maha Tinggi, di mana Allah memerintahkan Adam alahis salam untuk mengucapkannya kepada para malaikat. Disebutkan di dalam riwayat Al-Bukhari ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ู„ูŽู…ู‘ูŽุง ุฎูŽู„ูŽู‚ูŽ ุขุฏูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงุฐู’ู‡ูŽุจู’ ููŽุณูŽู„ู‘ูู…ู’ ุนูŽู„ู‰ูŽ ุฃูู„ุฆููƒูŽ ุงู’ู„ู…ูŽู„ุงูŽุฆููƒูŽุฉู ููŽุงุณู’ุชูŽู…ูุนู’ ู…ูŽุงูŠูุฌููŠู’ุจููˆู’ู†ูŽูƒูŽ ุชูŽุญููŠูŽุชููƒูŽ ูˆูŽุชูŽุญููŠู‘ูŽุฉ ุฐูุฑู‘ููŠูŽุชููƒูŽ , ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŽุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’, ููŽู‚ูŽุงู„ููˆู’ุง ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูŽูˆุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู "Sesungguhnya Allah Ta'ala saat setelah menciptakan Adam alahis salam, Dia berfirman kepada Adam "Pergilah dan ucapkanlah salam kepada para malaikat ini dan dengarkanlah dengan apakah mereka menjawabmu, sebagai ucapan penghormatan bagimu dan bagi keturunanmu". Lalu Adam berkata ูŽุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ mereka menegaskan ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูŽูˆุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ูโ€ฆ".[1] Dan pada masa awal kedatangan Nabi ๏ทบโ€ฌ di Madinah beliau memerintahkan para shahabat untuk menyebarkan salam. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari A'isyah, Rasulullah bersabdaู…ูŽุง ุญูŽุณูŽุฏูŽุชู’ูƒูู…ู ุงู’ู„ูŠูŽู‡ููˆู’ุฏู ุนูŽู„ู‰ูŽ ุดูŽุฆู ู…ูŽุง ุญูŽุณูŽุฏูŽุชู’ูƒูู…ู’ ุนูŽู„ู‰ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ูˆูŽุงู„ุชู‘ูŽุฃู’ู…ููŠู’ู†ู"Orang-orang Yahudi tidak dengki kepadamu karena sesuatu, mereka dengki karena salam dan ucapan amin setelah membaca Al-Fatihah".[2] Disunnahkan untuk mengawali ucapan salam kepada orang lain, dan menjawabnya adalah wajib. Dan jika seseorang mengucapkan salam kepada sebuah jama'ah, kalau dijawab oleh semua jama'ah, maka hal itu lebih bagus, namun kalau dijawab oleh salah seorang dari mereka maka yang lain terbebas dari beban tersebut.[3] Ucapan salam yang paling baik adalah ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูŽูˆุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah bahwa seorang lelaki lewat di hadapan Rasulullah ๏ทบโ€ฌdalam sebuah majlis dan mengucapkan salam ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŽูŠู’ูƒูู…ู’ , beliau bersabda "Sepuluh kebaikan", lalu lewatlah lelaki lain seraya mengucapkan salam ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูŽ Rasulullah mengatakan "Baginya duapuluh kebaikan". Lalu lewatlah lelaki lain sambil mengucapkan salam ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูŽูˆุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู maka Rasulullah mengatakan "Baginya tigapuluh pahala kebaikan".[4][5] Dimakruhkan memulai salam dengan ucapanุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ู’ ู ุนูŽู„ูŽูŽูŠู’ูƒูู…ู Berdasarkan sabda Rasulullah ๏ทบโ€ฌู„ุงูŽ ุชูŽู‚ูู„ู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ูŽ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ูŽ ุชูŽุญููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ู…ูŽูˆู’ุชูŽู‰ "Jangnlah engkau mengatakan ,ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ูŽ sebab ucapan ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ูŽ adalah penghormatan bagi orang yang telah meninggal".[6] Dianjurkan untuk mengulangi salam tiga kali jika jama'ah tempat mengucapkan salam cukup banyak atau merasa ragu dengan pendengaran orang yang disalamkan kepadanya. Dan Rasulullah ๏ทบโ€ฌ jika mengucapkan salam maka beliau mengulanginya tiga kali.[7] Dianjurkan untuk menyebarkan salam kepada orang yang engkau ketahui dan orang yang engkau tidak ketahui dan Rasulullah ๏ทบโ€ฌ bersabda ุฅูู†ู‘ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุดู’ุฑูŽุงุทูŽ ุงู„ุณู‘ูŽุงุนูŽุฉู ูƒูŽุงู†ูŽุชู ุงู„ุชู‘ูŽุญููŠู‘ูŽุฉู ุนูŽู„ู‰ูŽ ุงู’ู„ู…ูŽุนู’ุฑูููŽุฉู"Sesungguhnya di antara tanda datangnya hari kiamat adalah penghormatan ucapan salam dilandaskan pada pengetahuan orang terhadap orang lain semata". Dalam riwayat lain disebutkanุฃูŽู†ู’ ูŠูุณูŽู„ู‘ูู…ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุนูŽู„ู‰ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ู„ุงูŽ ูŠูุณูŽู„ู‘ูู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู„ูู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑูููŽุฉู "Seorang lelaki mengucapkan salam kepada lelaki lainnya dan dia tidak mengucapkan salam tersebut kecuali karena ia mengenalnya".[8] Begitu juga hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma bahwa sesorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ๏ทบโ€ฌโ€œIslam apakah yang terbaik? Beliau menjawab "Engkau memberi makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan tidak kau kenal".[9] Bawasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma memasuki pasar dan tidaklah dia melewati seorangpun kecuali dia mengucapkan salam atasnya. Maka Thufail bin Abi Ka'ab berkata kepadanya Apakah yang engkau perbuat di pasar sementara dirimu tidak tinggal untuk berjual beli? Tidak bertanya tentang harga barang? Tidak menawar barang dan tidak pula duduk di majlis yang terdapat di pasar? Beliau menjawab Wahai Abu Bathn kinayah untuk orang yang besar perutnya sebab Thufail seorang yang berperut besar-kami hanya pergi untuk mengucapkan salam kepada orang yang kami temui".[10] Dianjurkan bagi orang yang datang untuk mengawali salam, dasarnya adalah kisah tentang tiga orang yang datang kepada Nabi ๏ทบโ€ฌ lalu mengucapkan [11] ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู… Termasuk sunnah bahwa seorang yang mengendarai mengucapkan salam kepada orang yang berjalan, orang yang berjalan mengucapkan salam kepada orang yang sedang duduk, orang yang sedikit kepada orang yang banyak, orang yang lebih kecil kepada orang yang lebih besar. Seandainya dua orang yang sedang mengendarai mobil atau hewan atau dua orang berjalan saling berjumpa, maka yang lebih utama adalah orang yang lebih kecil mengawali salam, seandainya orang yang lebih besar memulai salam maka dia mendapat pahala atas perbuatannya. Berdasarkan sabda Rasulullah ๏ทบโ€ฌ dalam riwayat Abu Hurairah t"ูŠูุณูŽู„ู‘ูู…ู ุงู„ุฑู‘ูŽุงูƒูุจู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู’ู„ู…ูŽุงุดููŠ ูˆูŽุงู’ู„ู…ูŽุงุดููŠ ุนูŽู„ู‰ูŽ ุงู’ู„ู‚ูŽุงุนูุฏู ูˆูŽุงู’ู„ู‚ูŽู„ููŠู’ู„ู ุนูŽู„ู‰ูŽ ุงู’ู„ูŽูƒุซููŠู’ุฑู" ูˆููŠ ุฑุงูŠุฉ ู„ู„ุจุฎุงุฑ" "ูŠูุณูŽู„ู‘ูู…ู ุงู„ุตู‘ูŽุบููŠู’ุฑู ุนูŽู„ู‰ูŽ ุงู’ู„ูƒูŽุจููŠู’ุฑู ูˆูŽุงู’ู„ู…ูŽุงุฑู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู’ู„ู‚ูŽุงุนูุฏู ูˆูŽุงู’ู„ู‚ูŽู„ููŠู’ู„ู ุนูŽู„ู‰ูŽ ุงู’ู„ูƒูŽุซููŠู’ุฑู""Orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan, orang yang berjalan kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada orang yang banyak"[12] Dalam riwayat lain disebutkan Orang yang kecil mengucapkan salam kepada orang yang lebih besar, orang lewat / berjalan kepada orang yang duduk dan orang yang sedikit kepada orang yang banyak".[13] Apabila dua orang bertemu dan setiap mereka berdua mengawali ucapan salam maka setiap mereka berdua untuk menjawab salamnya. Syarhul Hidayah[14]. Para ulama dalam mazdhab Syafi'iy berkata Disunnahkan mengirim salam dan orang yang dipercayakan mengirim salam tersebut wajib menyampaikannya, inilah yang wajib dilakukan jika dia sanggup menanggungnya sebab dia diperintahkan untuk menyampaikan amanah, namun jika dia tidak sanggup menanggungnya maka dia tidak wajib menyampaikannya. Disebutkan di dalam kitab Al-Shahihaini dari A'isyah radhiallahu anha berkata Rasulullah ๏ทบโ€ฌbersabda "Wahai Aisayah ini Jibril datang untuk mengucapkan salam kepadamu". Dia menjawab ูˆูŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู dan ditambahkan di dalam riwayat Bukhari "ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู" disebutkan di dalam Syarah Muslim Didalamnya penjelasan tentang bolehnya orang asing yang bukan mahrom mengirim salam kepada perempuan asing lainnya jika tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dengan perbuatan tersebut".[15] Menjawab orang yang membawa dan orang yang mengirim salam. Telah datang seorang lelaki kepada Rasulullah ๏ทบโ€ฌ dan berkata Sesungguhnya bapakku mengirim salam untukmu". Rasulullah ๏ทบโ€ฌ menjawabnya[16]ูˆูŽุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ูˆูŽุนูŽู„ู‰ูŽ ุฃุจููŠู’ูƒูŽ ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู… Abu Dzar t berkata "Hadiah yang baik dan beban dengan ringan". Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan mengucapkan salam kepada wanita asing yang bukan mahrom, ada ulama yang melarang dan ada pula membolehkan, dan semoga yang lebih kuat adalah apa yang disebutkan oleh Imam Ahmad rahimhullah Jika perempuan tersebut sudah tua maka tidak apa-apa, namun jika masih muda maka tidak boleh.[17] Disunnahkan mengucapkan salam kepada anak-anak kecil, berdasarkan hadits riwayat Anas t bahwa dia melewati anak-anak dan mengucapkan salam kepada mereka, lalu menceritakan bahwa "Rasulullah ๏ทบโ€ฌ mengerjakan hal tersebut".[18] Mengucapkan salam kepada orang yang terjaga, di tempat yang terdapat padanya orang lain sedang tertidur, dengan merendahkan suara untuk memperdengarkan salam kepada orang yang terjaga tanpa membangunkan mereka yang sedang tertidur, berdasarkan hadits riwayat Miqdad bin Al-Aswad dan disebutkan di dalam hadits tersebut bahwa "Nabi ๏ทบโ€ฌ datang pada waktu malam lalu mengucapkan salam dengan suara yang tidak membangunkan orang yang sedang tertidur namun didengar oleh orang yang sedang terjagaโ€ฆ".[19] Dilarang mendahului ahli kitab dengan salam; berdasarkan sabda Nabi ๏ทบโ€ฌู„ุงูŽ ุชูŽุจู’ุฏูŽุคููˆู’ุง ุงู„ู’ูŠูŽู‡ููˆู’ุฏูŽ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุตูŽุงุฑูŽู‰ ุจูุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู… ูููŽุฅูุฐูŽุง ู„ูŽู‚ููŠู’ู€ุชูู…ู’ ุฃูŽุญูŽุฏูŽู‡ูู…ู’ ูููŠ ุงู„ุทู‘ูŽุฑููŠู’ู‚ู ููŽุงุถู’ุทูŽุฑู‘ููˆู’ู‡ู ุฅูู„ู‰ูŽ ุฃูŽุถู’ูŠูŽู‚"Janganlah kalian memulai orang yang Yahudi dan Nashrani dengan salam, jika kalian menemukan salah seorang dari mereka di jalanan maka desaklah mereka ke jalan yang lebih sempit".[20] Dan jika ingin menghormatinya maka hormatilah dia dengan selain salam. Dan apabila dia mengawali salam, maka hendaklah dia mengucapkan ูˆูŽุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’[21] dan tidak mengapa setelah itu untuk bertanya kepadanya Bagaimana keadaanmu, bagaimana keadaan anak-anakmu, sebagaimana dibolehkan oleh syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimhullah.[22] Dilarang menyampaikan salam dengan isyarat, berdasarkan hadits riwayat Jabir bin Abdullah t secara marfu' kepada Nabi ๏ทบโ€ฌู„ุงูŽ ุชูุณูŽู„ู‘ูู…ููˆู’ุง ุชูŽุณู’ู„ููŠู’ู…ูŽ ุงู„ู’ูŠูŽู‡ููˆู’ุฏ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุชูŽุณู’ู„ููŠู’ู…ูŽู‡ูู…ู’ ุจูุงู„ุฑู‘ูุคููˆู’ุณู ูˆูŽุงู’ู„ุฃูŽูƒููู‘ู ูˆูŽุงู’ู„ุฅูุดูŽุงุฑูŽุฉู"Janganlah memberi salam seperti salamnya orang-orang Yahudi, sesungguhnya salam mereka dengan kepala, telapak tangan dan isyarat".[23] Boleh memperdengarkan salam pada sebuah majlis yang dihadiri oleh campuran orang muslim dan musyrik, dan niat mengucapkan salam tersebut hanya dikhususkan bagi orang muslim saja.[24]ู„ุงูŽ ุชูุณูŽู„ู‘ูู…ููˆู’ุง ุชูŽุณู’ู„ููŠู’ู…ูŽ ุงู„ู’ูŠูŽู€ู‡ููˆู’ุฏู ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุชูŽุณู’ู„ููŠู’ู…ูŽู‡ูู…ู’ ุจูุงู„ุฑู‘ูุคููˆู’ุณู ูˆูŽุงู’ู„ุฃูŽูƒููู‘ู ูˆูŽุงู’ู„ุฅูุดูŽุงุฑูŽุฉู"Janganlah engkau menyampaikan salam seperti apa yang diperbuat oleh orang-orang Yahudi, sesungguhnya salam mereka dengan kepala, telapak tangan dan isyarat".[25] Dibolehkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat dan menjawabnya dengan isyarat, dan tidak terdapat baginya cara tertentu; terkadang dengan Rasulullah ๏ทบโ€ฌ menjawabnya dengan jari-jari, terkadang pula berisyarat dengan tangan atau memberikan isyarat dengan kepalanya dan disebutkan dalam riwayat yang shahih bahwa beliau berisyarat dengan telapak tangan.[26] Dibolehkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang membaca Al-Qur'an dan dia wajib menjawabnya. Dimakruhkan memberikan salam kepada orang yang sedang menjauh untuk membuang hajat, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu bahwa seorang lelaki lewat sementara Rasulullah ๏ทบโ€ฌ sedang kencing, lalu lelaki tersebut mengucapkan salam kepada Nabi ๏ทบโ€ฌ namun beliau tidak menjawabnya.[27] Dianjurkan mengucapkan salam saat memasuki rumah, sebagaimana dianjurkan mengucapkan salam saat rumah kosong; Dari Ibnu Umar t bahwa dia berkata Jika seseorang memasuki rumah yang tidak berpenghuni maka hendaklah dia mengatakanุงูŽู„ู‘ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ูˆูŽุนูŽู„ู‰ูŽ ุนูุจูŽุงุฏู ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ุตู‘ูŽุงู„ูุญููŠู’ู†ูŽ"Kesejahteraan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang shaleh".[28] Dianjurkan bagi seorang yang memasuki mesjid untuk shalat dua rekaat sebagai shalat tahiyatul mesjid sebelum mengucapkan salam. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata โ€ฆdan di antara petunjuknya adalah orang yang memasuki mesjid mulai dengan dua rekaat tahiyatul masjid kemudian barulah ia datang dan mengucapkan salam kepada jama'ah yang sedang berkumpul seperti yang dijelaskan dalam hadits al-musi' shalatahu seorang yang mempraktikkan shalatnya secara tidak sempurna.[29] Tidak diperbolehkan bagi seseorang memasuki mesjid saat imam sedang berkhutbah pada hari jum'at, sementara dia sendiri mendengar khutbah tersebut, maka dilarang baginya memberi salam kepada orang yang ada di mesjid, dan orang yang berada di dalam mesjid tidak diperbolehkan menjawab salam tersebut saat imam sedang berkhutbah, namun jika menjawabnya dengan isyarat maka itu diperbolehkan.[30]Jika orang yang ada di sampingnya mengucapkan salam kepadanya lalu ingin menjabat tangannya saat imam sedang berkhutbah, maka dia boleh menjabat tangannya tanpa harus berbicara dan menjawab salamnya setelah khatib selesai dengan khutbah yang pertama, dan jika seseorang mengucapkan salam saat khatib berkhutbah dengan khutbah yang kedua maka engkau menjawab salamnya setelah kahtib selesai dari khutbahnya yang kedua.[31] Dijelaskan dalam sebuah riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah ๏ทบโ€ฌ bersabdaู…ูŽู†ู’ ุจูŽุฏูŽุฃูŽ ุจูุงู„ู’ูƒูŽู„ุงูŽู…ู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ููŽู„ุงูŽ ุชูุฌูุจู’ูŠูุจูˆู’ู‡ู"Barangsiapa yang memulai dengan mengobrol sebelum mengucakan salam maka janganlah engkau menjawabnya".[32] Dalam lafaz Ibnu Ady dijelaskan bahwa "Mengucapakan salam dahulu sebelum bertanya, maka barangsiapa yang memulai kepadamu dengan berbicara sebelum mengucapakan salam maka janganlah engkau menjawabnya". Dan diriwayatkan oleh Jabir t secara marfu' Rasulullah ๏ทบโ€ฌ bersabda ู„ุงูŽ ุชูŽุฃู’ุฐูŽู†ูู€ูˆู’ุง ูู„ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุจู’ุฏูŽุฃู’ ุจูุงู„ุณูŽู„ุงูŽู…"Janganlah engkau mengizinkan orang yang tidak memulai dengan salam".[33] Termasuk sunnah mengucapkan salam ketika meninggalkan suatu majlis, berdasarkan hadits Rasulullah ๏ทบโ€ฌุฅูุฐูŽุง ู†ู’ุชูŽู‡ูŽู‰ ุฃูŽุญูŽู€ุฏููƒูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุฌู’ู„ูุณู ููŽู„ู’ูŠูุณูŽู„ู‘ูู…ู’ ููŽุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ูู€ูˆู’ู…ูŽ ููŽู„ู’ูŠูุณูŽู„ู‘ูู…ู’ ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽุชู ุงู’ู„ุฃููˆู’ู„ู‰ูŽ ุจูุฃูŽุญูŽู‚ู‘ูŽ ู…ููŽู† ุงู’ู„ุขุฎูู€ุฑูŽุฉู"Apabila salah seorang di antara kalian telah sampai pada sebuah majlis maka hendaklah dia mengucapkan salam, dan jika dia ingin bangkit keluar maka hendaklah mengucapkan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak dari yang terakhir dengan salam".[34] Meminyaki tangan dengan wewangian untuk berjabat tangan. Dari Tsabit Al-Banani bahwa Anas meminyaki tangannya dengan minyak wangi yang harum untuk berjabatan tangan dengan teman-temannya. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimhullah ditanya tentang hukum berjabat tangan setelah shalat fardhu, beliau menjawab โ€œBerjabat tangan setelah menunaikan shalat fardhu bukan termasuk sunnah akan tetapi bidโ€™ahโ€. Dan Al-Izz bin Abdusalam berkata โ€œBerjabat tangan setelah melaksanakan shalat subuh dan asar adalah bidโ€™ah kecuali bagi orang yang baru datang yang telah berkumpul dengan orang yang akan disalaminya sebelum shalat, sebab sesungguhnya berjabat tangan disyariโ€™atkan saat baru datang dan Nabi ๏ทบโ€ฌ setelah selesai melaksanakan shalat wajib, beliau membaca wirid-wirid yang disyariโ€™atkan, beristigfar tiga kali lalu bubar.[35] Di antara kesalahan yang terjadi adalah meninggalkan salam saat baru bertemu sekalipun tidak lama berpisah, dan hadits Al-Musiโ€™ Shalatahu adalah dalil disyariโ€™atkanya mengucapkan salam seklipun pertemuan sebelumnya berlalu selang beberapa waktu. Dan Imam Nawawi rahimahullah memberikan bab di dalam kitab riadhus shalihin tentang hadits Al-Musiโ€™ Shalatahu, yaitu bab isthbaabu Iโ€™adatis salam ala man takarrara liqaaโ€™ahu ala Qurbin bi an dakhala tsumma kharaja tsumma dkhala fil haal au haala bainahumaa syajarotun au nahwaha/ Bab dianjurkannya mengulangi salam bagi orang yang pertemuannya berkali-kali selang beberapa saat, yaitu dalam masa yang berdekatan; sekedar masuk kemudian keluar lalu masuk pada saat yang sama atau dihalangi oleh sebuah pohon atau yang lainnya. Ada beberapa bentuk penghormatan lain yang disyariโ€™atkan, seperti mengucapkan ู…ูŽุฑู’ุญูŽุจู‹ุง Selamat datang, tetapi yang paling utama agar penghormatan ini diucapkan bersamaan dengan salam, maka tidak boleh mencukupkan diri dengannya tanpa dibarengi salam. Sebagaimana yang diriwaytkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhu, ia berkata Saat utusan Abdul Qois mendatangi Nabi ๏ทบโ€ฌ, beliau menyambut mereka dengan mengucapkanู…ูŽู€ุฑู’ุญูŽุจู‹ุง ุจูุงู„ู’ู€ูˆูŽูู’ู€ุฏู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู’ู†ูŽ ุฌูŽุงุกููˆู’ุง ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ุฎูŽุฒูŽุงูŠูŽุง ูˆูŽู„ุงูŽ ู†ูŽุฏูŽุงู…ูŽู‰โ€œSelamat datang dengan utusan yang datang tanpa terhina dan penyesalanโ€. Lalu mereka berkata Wahai Rasulullah! Kita adalah bagian dari penduduk desa Rabiโ€™ah, dan jarak di antara kami dan dirimu terpisah oleh suku Mudhar, kami tidak bisa mendatangimu kecuali pada bulan-bulan haram, maka perintahkanlah kepada kami dengan perkara yang jelas, yang dengannya kami bisa masuk surga dan sebagai bekal yang kami akan dakwahkan kepada orang-orang di belakang kami..โ€.[36] Dalam hadits yang shahih Nabi ๏ทบโ€ฌ bersabdaุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุชู‰ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู€ู„ู ุงู„ู’ู‚ูŽู€ูˆู’ู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ููˆู’ุง ู…ูŽุฑู’ุญูŽุจู‹ุง ููŽู…ูŽุฑู’ุญูŽุจู‹ุง ุจูู‡ู ูŠูŽู€ูˆู’ู…ูŽ ูŠูŽู„ู’ู€ู‚ูŽู‰ ุฑูŽุจู‘ูŽู‡ูApabila seseorang mendatangi suatu kaum kemudian mereka mengucapkan ู…ูŽุฑู’ุญูŽุจู‹ุง maka keselamatan baginya pada hari dia bertemu dengan Tuhannyaโ€.[37] Dan di antara cara memberikan penghormatan yang praktis adalah berjabat tangan, berpelukan dan mencium. Adapun brjabat tangan. Dijelaskan dalam hadits shahih dari Anas, dia berkata Pada saat penduduk Yaman mendatangi Nabi ๏ทบโ€ฌ, Rasulullah ๏ทบโ€ฌ berkata Telah datang kepadamu penduduk Yaman dan mereka adalah orang yang pertama datang dengan berjabat tanganโ€.[38]Diriwayakan dari Abu Dawud Rahimahullah dan yang lainnya bahwa Rasulullah ๏ทบโ€ฌ bersabda ู…ูŽุง ู…ูู†ู’ ู…ูุณู’ู„ูู…ูŽูŠู’ู†ู ูŠูŽู„ู’ุชูŽู‚ููŠูŽุงู†ู ููŽูŠูŽุชูŽุตูŽุงููŽุญูŽุงู†ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุบูููุฑูŽ ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุชูŽููŽุฑู‘ูŽู‚ูŽุง"Tidaklah dua orang muslim saling berjabat tangan kecuali dosa-dosa mereka akan diampuni sebelum mereka berdua berpisah".[39] Dari Anas radhiallahu anhu Seorang lelaki berkata Wahai Rasulullah! Salah seorang di antara kami menemui sahabatnya yang lain, apakah dia harus tunduk kepadanya sebagai penghormatan baginya? Rasulullah menjawab "Tidak", lalu shahabat tersebut bertanya kembali Apakah dia harus memeluknya dan menciumnya? Rasulullah menjawab "Tidak", lalu shahabat tersebut kembali bertanya "Apakah dia harus berjabat tangan dengannya?" Maka Rasulullah menjawab Ya, jika dia mau melakukannya".[40] Sebagaimana tidak dianjurkan untuk mencabut tangan saat berjabatan tangan sampai shahabatnya tersebut yang memulai mencabut tangannya sendiri, sebagimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik t bahwa dia berkata Bahwa Rasulullah ๏ทบโ€ฌ jika menyambut seseorang dan menjabat tangannya maka beliau tidak mencabut tangannya sendiri sampai orang tersebutlah yang memulai mencabut tangannya".[41]Adapun berpelukan. para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan khusus untuk menyambut orang yang baru datang dari perjalanan, sebagian ulama mengatakan bahwa berpelukan disyari'atkan juga dalam keadaan tidak musafir jika waktu berpisah cukup lama atau orang yang berkunjung adalah seorang yang mempunyai kedudukan dan wibawa dan mereka butuh dengan sikap seperti ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Turmudzi rahihullah dalam kitab Al-Syama'il dan yang lainnya bahwa Rasulullah ๏ทบโ€ฌ mendatangi rumah Abi Al-Tayhan-salah seorang shahabat-maka pada saat dia melihat bahwa yang datang adalah Rasulullah ๏ทบโ€ฌ, dia segera mendatangi beliau dan memeluk Rasulullah ๏ทบโ€ฌ padahal rumahnya ada di Madinah.[42]Adapun mencium. Maka para ulama menyebutkan dibolehkannya mencium kepala, adapun mencium tangan maka sebagian ulama membenci hal tersebut, disebutkan dari syekhul Islam rahimhullah bahwa sebagian ulama menyebutnya sebagai sajdah sugro sujud kecil.Adapun mencium kedua pipi dan mulut. Maka perbuatan tersebut dilarang dan tidak boleh, dan larangan ini menjadi kuat bahkan hukumnya menjadi haram jika dibarengi dengan meningkatnya syahwat. Yang disyariโ€™atkan adalah mencium kepala. Dan sebagian mereka membolehkan mencium tangan orang-orang shaleh dan para ulama yang mulia jika seseorang melakukannya karena dorongan keistiqomahannya di dalam agama dan dimakruhkan mencium tangan selain mereka dan tidak diperbolehkan sama sekali mencium tangan seorang lelaki remaja yang tampan, dan disebutkan di dalam catatan pinggir fatawa Imam Nawawi rahimhullah Taโ€™ala Apabila seseorang ingin mencium tangan orang lain karena kezuhudan, kesalehan, keilmuan, kemuliaan dan kedudukannya atau yang lainnya dari kemuliaan karena agama maka hal itu tidak dimakruhkan bahkan dianjurkan, sebab Abu Ubaidah telah mencium tangan Umar radhiallahu anhu, namun jika karena kekayaan, harta, kekuasaan dan wibawa terhadap orang yang ahli dunia dan yang seperti mereka maka perbuatan itu sangat dibenci.[43] Tidak termasuk kebiasaan generasi salaf dari sejak Nabi ๏ทบโ€ฌ dan khulafair rasyidin membiasakan berdiri saat menyambut Nabi ๏ทบโ€ฌ, sebagaimana yang diperbuat oleh sebagian besar orang, bahkan Anas bin Malik radhiallahu anhu mengatakan tentang para shahabat bahwa tidak ada seorangpun yang lebih mereka cintai dari Nabi ๏ทบโ€ฌ, namun saat mereka melihat beliau, mereka tidak pernah beridiri untuk menyambutnya karena mereka mengetahui bahwa beliau membenci perbuatan tersebut[44], akan tetapi terkadang mereka bangkit untuk menyambut orang yang baru datang untuk menemuinya, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ๏ทบโ€ฌ bahwa beliau bangkit berdiri untuk menyambut Ikrimah, dan beliau juga memerintahkan kepada kaum Anshar saat Saโ€™ad bin Muโ€™adz ra kembali โ€œBerdirilah untuk menyambut pemimpin kalianโ€, yaitu setelah beliau kembali memberikan keputusan hukuman bagi Yahudi Bani Quraidhah.[45]Jika kebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat, bahwa menghormati orang yang baru datang dengan cara berdiri, dan seandainya ditinggalkan orang beranggapan bahwa hal tersebut berarti meninggalkan hak orang yang baru datang, sementara mereka belum mengetahui perbuatan yang sesuai dengan sunnah, maka yang lebih baik adalah berdiri menyambut orang yang baru datang tersebut sebab hal ini lebih baik dalam menjaga kedamaian antar sesama dan menghindarkan timbulnya permusuhan dan saling benci. Adapun orang mengetahui bahwa kebiasaan suatu masyarakat adalah berbuat sesuatu yang sesuai dengan sunnah, maka meniggalkan berdiri untuk menyambut orang yang baru datang tidak termasuk menyakiti orang yang baru datang tersebut.[46][47]Dianjurkan bagi orang yang terhalang menjawab salam sudaranya untuk meminta maaf kepadanya dan menjelaskan alasannya. Diriwayatkan oleh Jabir radhiallahu anhu bahwa Nabi ๏ทบโ€ฌ mengutusnya ke negeri Yaman, dia menceritakan "Aku mendatangi Nabi ๏ทบโ€ฌ sambil mengucapkan salam kepadanya, namun beliau tidak menjawabku, akhirnya hatiku merasakan sesuatu yang Allah lebih tahu dengannya, aku berkata di dalam diriku Jangan-jangan beliau marah karena keterlambatanku mendatanginyaโ€, kemudian, aku kembali mengucapkan salam kepadanya, namun beliau tetap tidak menjawab salamku, maka aku merasa tidak enak di dalam hatiku lebih dari apa yang aku rasakan pada salam yang pertama, lalu aku kembali mengucapkan salam yang ketiga untuknya, kemudian beliau menjawab salamku, lalu bersabda "Hanya sanya yang menghalangi aku menjawab salammu adalah karena aku sedang shalatโ€. Dan pada saat itu beliau sedang shalat di atas hewan tunggangannya dan tidak menghadap kiblat.[48] Mengucapkan salam dengan lisan dan isyarat secara bersamaan kepada orang yang bisu dan tuli.[49] Disyariโ€™atkan untuk mengucapkan salam kepada penghuni kubur. Imam Bukhari berkata dalam kitabnya Al-Adabul Mufrod Bab Jawabul Kitab, dari Ibnu Abbas, dia berkata โ€œSaya berpendapat harus menjawab salam yang tertulis di dalam kitab sama seperti menjawab salam yang terucapโ€.[50][1] HR. Bukhari no 3326. Muslim no2841.[2] HR. Ibnu Hibban no 856, dishahihkan oleh Albani.[3]Al-Nawawi syarah shahih Muslim 2160.[4] Abu Dzakaria Al-Nawawi mengatakan Dianjurkan bagi orang yang mengucapkan salam untuk memulainya dengan ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูŽูˆุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู yaitu menyebutkannya dengan menggunakan kata ganti plural sekalipun sesorang mengucapkan salam kepada satu orang saja. Dan orang yang menjawabnya mengatakan ูˆุนูŽู„ูŽูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูŽูˆุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู. Al-Adab Al-Syariyah 1/359.[5] HR. Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrod no 986, Albani mengatakan Shahih.[6] Sunan Abu Dawud no 5209, dan Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.[7] Semua riwayat tentang mengulangi salam menyimpulkan bahwa mengulangi salam dilakukan pada kondisi tertentu, dan Imam Al-Nawawi mengatkan bahwa mengulangi salam dilakukan apabila jama'ah tempat mengucapkan salam tersebut berjumlah banyak Riyadhus Shalihin hal. 291. Dan mengulangi ucapan salam untuk meliputi semua jama'ah. Dan Ibnu Hajar mengatakan rahimahullah mengatakan bahwa mengulangi salam dilakukan jika seseorang merasa ragu kalau-kalau orang yang diberikan salam kepadanya tidak mendengarkan ucapan salam tersebut. Fathul Bari hadits no 6244, dan Zadul Ma'ad 2/418.[8] HR. Bukhari no 6244.[9] HR. Bukhari no12 dan Muslim no 39.[10] Al-Adabus Syar'iyah 1/396.[11] HR. Bukhari dalam Al-Adabul Mufrod no 986, dan Albani mengatakan Shahih.[12] HR. Bukhari no 6232. Muslim no 2160.[13] HR. Bukahri no 6231.[14] Al-Adabus Syar'iyah 1/401.[15] Al-Adabus Syar'iyah 1/401.[16] HR. Abu Dawud no 5231 dihasankan oleh Albani[17] Al-Adabus Syar'iyah 1/352.[18] HR. Bukahri no 6247.[19] HR. Muslim no 2055.[20] HR. Muslim no 2167[21] Kecuali jika ucapan selamat yang mereka lontarkan cukup jelas dan tidak membawa makna yang samar, maka dalam hal ini boleh bagi sesorang untuk menjawabnya, berdasarkan keumuman makna yang terkandung dalam firman Allah I ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุญููŠู‘ููŠู’ุชูู…ู’ ุจูุชูŽุญููŠู‘ูŽุฉู ููŽุญูŽูŠู‘ููˆู’ุง ุจูุฃูŽุญู’ุณูŽู†ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ุฑูุฏู‘ููˆู’ู‡ูŽุง"Apabila kalian diberikan suatu penghormatan maka balasalah penghormatan tersebut dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan hal yang sama".[22] Jika ada yang bertanya Bagaimana dengan sikap Nabi ๏ทบโ€ฌ yang mengawali salam kepada orang kafir dengan mengatakanุณูŽู„ุงูŽู…ูŒ ุนูŽู„ู‰ูŽ ู…ูŽู†ู ุงุชู‘ูŽุจูŽุนูŽ ุงู’ู„ู‡ูุฏูŽู‰...ุŸ keselamatan kepada orang yang mengikuti petunjuk. Para mufassirin menyebutkan bahwa ucapan tersebut bukan penghormatan tetapi maksudnya adalah orang yang masuk Islam akan selamat dari adzab Allah. Oleh karena itu disebutkan setelahnya bahwa azab akan menimpa orang yang mendustakan dan berpaling dari tuntunan Allah, maka jawabannya adalah bahwa beliau tidak mengawali orang kafir dengan mengucapkan salam secara sengaja, sekalipun lafaz hadits ini seakan mengisyaratkan makna tersebut. Fathul Bari, Ibnu Hajar 1/38.[23] Al-Adabus Syar'iyah 1/390, Al-Adzkar, An-Nawawi 367.[24] Al-Adabus Syar'iyah 1/390, Al-Adzkar, Al-Nawawi 367[25].Fathul Bari 11/16, adapun tentang hadits Asma' binti Yazid yang mengatakan "Nabi saw mengulurkan tangannya kepada jama'ah perempuan saat menyampaikan salam". HR. Turmudzi no 2697, Al-Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrod no 1047, 1003, Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih, Imam Nawawi mengatakan bahwa kemungkinan bahwa Nabi saw mengumpulkan antara isyarat dengan ucapan salam, sebagimana yang disebutkan dalam riwayat Abi Dawud ููŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู dan mengucapkan salam kepadanya, Al-Adzkar hal. 356.[26] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam fatwanya pada jilid ke 22, menyebutkan bahwa Jika orang yang sedang shalat mengetahui cara menjawab salam dengan isyarat maka dibolehkan menyampaikan salam kepadanya, jika dia tidak mengetahuinya maka sebaiknya tidak mengucapkan salam kepadanya agar shalat mereka yang wajib tidak terputus dengan perbuatan yang sunnah, sebab bisa jadi orang tersebut menjawab salam secara lisan sehingga menimbulkan kekurangan bagi shalatnya.[27] HR. Muslim no 370[28] Al-Adabul Mufrod no 1055 dan dihasankan oleh Al-bani.[29] Zadul Ma'ad 2/413-414.[30] Fatawa Lajnah Da'imah 8/243.[31]Fatawa Lajnah Da'imah 8/246 Saudi Arabia.[32] HR. Al-Thabrani dalam kitab Al-Ausath dan Abu Na'im dalam kitab Al-Hulyah dihasankan oleh Al-Bani dalam Silsilatus Shahihah no 816.[33] Dishahihkan oleh Albani dalam kitab Al-Shahihah 817.[34] HR. Turmudzi nno 2861, Al-Bukahri dalam kitab Al-Adabul Mufrod no 1008 dan Albani mengatakan hadits Shahih.[35] Al-Muhkamul Matiin Fi Ikhtisharul Qaulul Mubiin Fi Akthaโ€™al Mushalliin, Mashur bin Hasan Ali Salman.[36] Shahih Bukhari no 5708.[37] As-Silsilatus Shahihah no 1189[38] HR. Abu Dawud no 5212[39] HR. Abu Dawud no 5212 dan Albani mengatakan bahawa hadits ini shahih.[40] HR. Turmudzi no2728, dan dikeluarkan oleh Alabni dalam kitabnya Sililatus Shahihah no160 1/288.[41] HR. Turmudzi no 2490, dishahihkan oleh Albani dengan berbagai jalan dalam kitab Al-Sisilatus Shahihah no 2485, 5/635[42] Al-Turmudzi no 2292.[43] Albani rahimhullah menegaskan dalam kitab Al-Silsilatus Shahihah 1/251 bahwa mencium tangan orang yang alim dibolehkan dengan tiga syarat1. Tidak dijadikan sebagai kebiasaan, di mana orang yang alim tersebut secara sengaja mengulurkan tangannya kepada para Hal tersebut tidak menjadikan orang yang alim tersebut sombong terhadap orang Perbuatan tersebut tidak menyebabkan hilangnya sunnah berjabatan dalam fatwa syekh Ibnu Humaed rahimhullah โ€œTidak baik bagi seorang lelaki mencium mulut ibunya dan tidak pula mulut anaknya,, begitu juga kakak laki-laki tidak diperbolehkan mencium mulut adik perempuannya, dan bibi dari bapak, bibi dari ibu serta salah seorang mahromnya, mencium mulut khusus bagi seorang suami.[44] HR. Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrod no 946, dan terdapat sedikit perbedaan lafaz, Albani berkata Shahih.[45]HR. Bukhari no 6262.[46] Majmuโ€™ fatawa 1/374-375[47] Ibnu Hajar rahimhullah berkata secara umum, jika berdiri untuk menyambut seseorang dianggap sebagai penghinaan dan bisa menimbulkan kerusakan maka hal itu tidak boleh dilakukan, dan makna inilah yang ditegaskan oleh Ibnu Abdis Salam Fathul Bari 11/56. Ahlul Ilmi menjelaskan bahwa berdiri tersebut dibagi menjadi tiga macam1/Berdiri untuk mendatangi seseorang, maka hal ini tidak mengapa, sebab Nabi ๏ทบโ€ฌ saat kedatangan Saโ€™d bin Muโ€™adz t setelah memberikan hukuman kepada Yahudi dari Bani Quraidhah, Rasulullah ๏ทบโ€ฌ bersabda Berdirlah menuju pemimpin kalian HR. Bukhari no 4121, Muslim no untuk menyambut kedatangan seseorang, hal ini juga tidak mengapa, apalagi jika masyarakat menjadikannya sebagai kebiasaan, dan orang yang datang menganggap bahwa tidak berdiri untuk mneyambutnya adalah penghinaan, sekalipun yang lebih utama adalah meninggalkan perbuatan tersebut seperti yang dijelaskan di dalam sunnah, namun apabila masyarakat terbiasa dengan perbuatan seperti itu maka hal tersebut tidak mengapa untuk menghormati seseorang. Seperti seseorang duduk lalu salah seorang sebagai ketua berdiri untuk mengagungkannya, maka perbautan seperti ini terlarang. Rasulullah ๏ทบโ€ฌ bersabda ู„ุงูŽ ุชูŽู‚ููˆู’ู…ููˆู’ุง ูƒูŽู…ูŽุง ุชูŽู‚ููˆู’ู…ููˆู’ุง ุงู’ู„ุฃูŽุนูŽุงุฌูู…ู ูŠูุนูŽุธู‘ูู…ู ุจูŽุนู’ุถูู‡ูู…ู’ ุจูŽุนู’ุถู‹ุงJanganlah kalian berdiri sebagaimana orang-orang ajam berdiri dalam mengormati sebagian mereka atas sebagian lannyaโ€ HR. Abu Dawud no 5230, dan dilemahkan oleh syekh Albani rhimhullah dalam kitab Silsilatud Dhaifah no 346. Syarhu Riadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin 1/ berdiri untuk kebaikan dan kemaslahatan, seperti berdirinya Maโ€™qil bin Yasar untuk mengangkat ranting sebuah pohon dari Rasulullah ๏ทบโ€ฌ saat berbaiโ€™at sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, dan berdirinya Abu Bakr t untuk melindunginya dari terik matahari, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara muโ€™allaq maka perbuatan ini adalah mustahab.[48] Al-Adabus Syarโ€™iyah 1/400.[49] Al-Aadbus Syarโ€™iyah 1/402.[50] Al-Adabul Mufrod no 1117 dengan sanad yang hasan. ๏ปฟโ—พ 12 Adab Bertanya Di Sosial Media โ—พ Ikhlaskanlah diri karena Allah dalam bertanya, dan niatkan itu sebagai ibadah. Tidak bertanya kecuali kepada orang yang berilmu, atau menurut dugaannya yang kuat ia mampu untuk menjawab pertanyaan. Memulai pertanyaan dengan salam. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda โ€œUcapkan salam sebelum bertanya. Siapa yang bertanya kepada kalian sebelum ia mengucapkan salam, maka janganlah kalian menjawabnyaโ€ HR. Ibnu an-Najar, hadits dari Jabir, lihat Shahiihul Jaamiโ€™ no. 3699 dan HR. Ibnu Adi dalam al-Kaamil II/303, hadits dari Ibnu Umar, lihat ash-Shahiihah no. 816 Para sahabat pernah bertanya tanpa ucapan salam, tapi tetap dijawab oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka dipahami bahwa mengucapkan salam sebelum bertanya bukanlah sesuatu yang wajib, tetapi sangat dianjurkan dan telah menghidupkan sunnah. Hendaknya memperbagus pertanyaan tentang ilmu yang bermanfaat, yang akan menunjukkan kepada berbagai kebaikan dan mengingatkan dari segala kejelekan. Gunakanlah bahasa yang penuh sopan santun, lemah lembut dan tidak mengandung penghinaan serta kemarahan. Ketika telah selesai menulis pertanyaan maka sampaikan perkataan terima kasih, dan mendoakan ustadz yang akan menjawabnya. Janganlah mengadu domba diantara ahli ilmu. Seperti berkata โ€œTapi ustadz fulan telah berkata begini dan begituโ€, dan cara seperti ini termasuk kurang beradab dan sangat tidak sopan. Hati-hatilah terhadap hal seperti ini. Tetapi jika memang harus melakukannya maka hendaknya berkata โ€œBagaimana pendapatmu tentang ucapan yang telah mengatakan begini dan begitu ?โ€ Tanpa menyebut nama orang yang mengucapkan Hendaknya bersabar dalam menunggu jawaban yang telah diajukan. Karena bisa jadi ustadz tersebut sedang sibuk dengan berbagai aktivitasnya atau sedang beristirahat, sakit, melayani tamu, safar dll. Janganlah menceritakan aib atau dosa yang pernah dilakukan sendiri, keluarga atau orang lain sehingga diketahui oleh semua anggota group di sosial media. Jika masalah itu harus juga disampaikan karena ingin untuk mendapatkan solusi dan pencerahan, maka hendaknya disampaikan secara pribadi saja kepada ustadz tertentu yang dianggap bisa memberikan solusi dan menyimpan rahasia. Hendaknya penanya tidak marah atau tersinggung ketika diluruskan pemahamannya atau cara bertanyanya yang salah dll. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata ูˆู‚ุฏ ูƒุงู† ุงู„ุณู„ู ูŠุญุจูˆู† ู…ู† ูŠู†ุจู‡ู‡ู… ุนู„ู‰ ุนูŠูˆุจู‡ู… ูˆู†ุญู† ุงู„ุขู† ููŠ ุงู„ุบุงู„ุจ ุฃุจุบุถ ุงู„ู†ุงุณ ุฅู„ูŠู†ุง ู…ู† ูŠุนุฑูู†ุง ุนูŠูˆุจู†ุง ! Janganlah bertanya hanya sekedar untuk menambah wawasan tanpa mau mengamalkan, atau sekedar mencari-cari keringanan hukum. Misalnya, penanya bertanya kepada seorang ustadz, karena jawabannya tidak berkenan dalam hatinya, lalu ia pun bertanya lagi ke ustadz lainnya, dan jika jawabannya sesuai dengan hawa nafsunya maka ia pun menerimanya. Ini merupakan bukti bahwa penanya tidak menghendaki syariat kecuali yang sesuai dengan hawa nafsunya. โ€œDahulu kaum salaf sangat senang ada orang yang mengingatkan kekurangan mereka, akan tetapi kita sekarang pada umumnya sangat benci kepada orang yang mengingatkan kekurangan kitaโ€ Minhajul Qashidin hal 196. Jangan merendahkan dan melecehkan ustadz jika ia tidak bisa menjawab pertanyaan. Yaqut al-Hamawi rahimahullah berkata โ€œOrang alim ustadz pasti ada saja yang tidak diketahuinya. Bisa saja dia tidak mengetahui jawaban terhadap masalah yang ditanyakan kepadanya, mungkin karena masalah tersebut belum pernah didengar sebelumnya atau karena dia lupaโ€ Irsyaad al-Ariif 1/24. Contoh cara bertanya yang terbaik ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡ Afwan ustadz, saya mau bertanya mengapa diri ini selalu cenderung kepada dosa dan maksiat serta sulit diajak untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya, padahal saya sudah berusaha untuk senantiasa menghadiri majelis ilmu dan berdoa kepada Allah agar dikuatkan iman ? Semoga ustadz beserta keluarga selalu dirahmati dan diberkahi Allah Taโ€™ala. ุดูƒุฑุง ูˆ ุฌุฒุงูƒ ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง โœ Ustadz Najmi Umar Bakkar ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญููŠู…ู Diantara Bentuk Tidak Adab Dalam Bertanya Alhamdulillah wa sholatu wa salamu alaa Rosulillah wa alaa ashabihi wa maa walaah. Seiring semakin berkembangnya keinginan ummat Islam untuk mengkaji dan mendalami kembali ajaran agama Islam, semakin banyak pula dibuka majelis-majelis ilmu yang disana dibacakan Al Qurโ€™an, Hadits Nabi Shollallahu alaihi wa Sallam, perkataan para shahabat Rodhiyallahu anhum, pendapat para imam dan ulamaโ€™ Rohimahumullah. Demikian juga diantara bukti betapa hal ini berkembang pesar โ€“hanya milik Allah segala pujian- adalah banyaknya kaum muslimin bertanya kepada orang yang mereka akui keilmuannya baik secara langsung di majelis ataupun melalui tulisan ataupun via telepon. Mudah-mudahan ini pertanda bahwa kita benar-benar merealisasikan firman Allah Subhana wa Taโ€™ala, ููŽุงุณู’ุฃูŽู„ููˆุง ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽ ุงู„ุฐู‘ููƒู’ุฑู ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ู„ูŽุง ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ โ€œMaka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahuiโ€. QS. An Nahl [16] 43 dan Al Anbiyaโ€™ [21] 7. Namun dari sekian banyak adab dalam bertanya maka ada beberapa hal yang ingin kita sampaikan sebagai tambahan perhatian kita ketika ingin bertanya kepada para ulamaโ€™, ustadz atau orang yang lebih berilmu dari kita. [1]. Tidak bertanya sebuah pertanyaan yang mengandung unsur memberat-beratkan diri penanya, pertanyaan yang penanya sudah tahu jawabannya dalam rangka merendahkan orang yang ditanya. Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad As Sadhan hafidzahullah mengatakan[1], โ€œKita temukan atau kita mendengar kabar pada sebagian mejelis ilmu, ada sebagian penuntut ilmu yang bertanya suatu permasalahan yang padanya terkandung unsur memberat-beratkan masalah yang jelas terlihat. Bahkan yang lebih jelek lagi pertanyaan yang penanya sudah mengetahui jawabannya namun dia bertanya kepada gurunya dengan tujuan dalam rangka agar sang guru terlihat tidak mampu menjawabnya atau dengan tujuan agar gurunya terdiam tidak bisa menjawab atau dengan tujuan agar dia menunjukkan bahwa dia mampu menjawab pertanyaan yang gurunya tidak mampu menjawabnya kemudian anda merasa bahwa penanya tadi sebenarnya ingin menunjukkan jawabannya namun dalam bentuk yang samar. Maka yang demikian adalah bentuk adab yang buruk dalam mengajukan pertanyaan, bertanya dengan maksud merendahkan orang yang ditanya dan bentuk bertanya yang buruk karena niat bertanya yang burukโ€. [2]. Bertanya suatu pertanyaan yang membuat orang yang ditanya tidak mampu menjawabnya atau dalam rangka merendahkannya. Beliau mengatakan[2], โ€œSebagian lain, bertanya bukan dengan maksud ingin membuat orang yang ditanyai terlihat lemah. Boleh jadi maksudnya baik namun penanya kurang beradab dengan adab penuntut ilmu ketika bertanya. Oleh karena itulah para ulama terdahulu mencela dengan keras orang yang demikian kebiasaannya. Adz Dzahabiy Rohimahullah menyebutkan dalam kitabnya, Ketika Imam Malik Rohimahullah dalam sebuah majelis ilmu sedang mengajarkan sebuah pengajian. Kemudian beliau ditanya tentang sebuah permasalahan hukum waris. Lalu beliau menjawab berdasarkan pendapat Zaid bin Tsabit Rodhiyallahu anhu. Maka Ismaโ€™il ibnu bintu As Sudiy mengatakan, Apa pendapat Ali dan Ibnu Masโ€™ud Rodhiyallahu anhuma tentang permasalahan itu ?โ€™ Kemudian Imam Malik Rohimahullah memberi isyarat kepada para penjaga pintunya untuk menangkapku. Ketika mereka berkeinginan menangkapku, akupun meloncat dan membuat mereka tidak mampu menangkapku. Mereka bertanya kepada Imam Malik, Apa yang akan kami lakukan pada tempat tinta dan buku orang ini ?โ€™ Beliau menjawab, Carikan kertasโ€™. Maka mereka pun mendatangiku dan Imam Malik Rohimahullah bertanya, Anda berasal dari mana ?โ€™ Aku menjawab, Dari Kufahโ€™. Imam Malik Rohimahullah menjawab, Lalu dimanakah engkau tinggalkan adab ?โ€™ Akupun menjawab, Sesungguhnya aku bertanya kepadamu dalam rangka mengambil manfaat darimuโ€™. Beliau menjawab, Sesungguhnya Ali dan Abdullah bin Masโ€™ud abdullah dua orang yang tidak perlu diragukan keutamaannya. Namun orang-orang yang ada di sekitarku berpendapat dengan pendapatnya Zaid bin Tsabit Rodhiyallahu anhu. Jika engkau berada dalam sebuah kaum kemudian anda memulai pembicaraan tentang permasalahan yang tidak diketahui sekitarmu, maka sesungguhnya engkau telah memulai pembicaraan tentang sesuatu yang mereka benciโ€[3]. Kemudian beliau mengatakan, โ€œSesungguhnya diantara bentuk kesalahan dalam majelis adalah anda bertanya sesuatu yang anda sudah mengetahui jawabannya. Yang anda inginkan dari hal itu adalah menunjukkan kehebatan diri anda dan menunjukkan kurangnya ilmu orang lain. Maka ini bagian dari sikap yang haram dalam mendapatkan โ€“ed. ilmu. Terlebih lagi jika hal itu pada orang yang lebih berilmu dari anda dan disertai sikap memberat-beratkan diri dalam bertanyaโ€[4]. [3]. Bertanya sebuah pertanyaan yang kurang bermanfaat secara langsung pada diri penanya atau bahkan cenderung mengandung unsur terlalu jauh dari yang paling penanya butuhkan. Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad As Sadhan hafidzahullah mengatakan[5], โ€œAbu Jaโ€™far Rohimahullah mengatakan, Aku datang untuk menghadiri majelisnya Imam Abu Abdullah Ahmad bin Hambal. Kemudian aku bertanya, Apakah aku boleh berwudhu menggunakan air bunga ?โ€™ Maka beliau menjawab, Aku tidak menyukai hal itu tidak boleh โ€“ed.โ€™. Kemudian aku bertanya lagi, Apakah aku boleh berwudhu menggunakan air mawar ?โ€™ Maka beliau menjawab, Aku tidak menyukai hal itu tidak boleh โ€“ed.โ€™. Kemudian aku hendak berdiri lalu beliau memegangi pakaianku. Kemudian bertanya kepadaku, Apa yang engkau baca ketika hendak masuk ke mesjid ?โ€™ Kemudian aku terdiam tidak mampu menjawabnya. Kemudian beliau bertanya lagi, Apa yang engkau baca ketika keluar dari mesjid ?โ€™ Kemudian aku terdiam tidak mampu menjawabnya. Beliau mengatakan, Pergilah jangan bertanya hal-hal yang telalu jauh dari yang kamu butuhkan โ€“ed. dan pelajari dahulu dzikir-dzikir sehari-hari tersebutโ€™[6]. Mudah-mudahan bermanfaat. Sigambal, 18 Rojab 1435 H / 17 Mei 2014 M / Aditya Budiman bin Usman [1] Maโ€™alim Fi Thoriq Tholabil Ilmi hal. 61 cet. VI. [2] Idem, hal. 61-62. [3] Lihat Siyar Al Alaam An Nubaalaโ€™ hal. 177/IV. [4] Maโ€™alim Fi Thoriq Tholabil Ilmi hal. 62. [5] Maโ€™alim Fi Thoriq Tholabil Ilmi hal. 61 cet. VI. [6] Lihat Ath Thobaqoot hal 41/I, Siyar Al Alaam An Nubaalaโ€™ hal. 444/XIII.